Tonggak Sejarah Penyatuan Kalender Islam (Hijriyah)

Bulan-bulan Qomariyah pada Kalender Hijriyah Kalender islam adalah kalender berbasis peredaran bulan murni (lunar calendar) atau kalender qomariyah sebagaimana ditetapkan oleh Allah swt di dalam al Quran:

"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram..." [At Taubah (9): 36]

 

Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, "itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji." [Al Baqarah (2): 189]

Kesatuan Kalender Islam pada Generasi Awal Kaum Muslimin

Pada masa Rasulullah Muhammad saw, penerapan firman Allah tersebut adalah disyariatkannya kalender islam di mana dalam setahun terdiri dari 12 bulan yang berbasis peredaran bulan. Kalender tidak disesuaikan dengan musim atau peredaran bumi mengelilingi matahari sebagaimana sebagian kalender luni-solar kaum Yahudi dan China. Dalam penentuan permulaan bulan, Nabi Muhammad memberikan instruksi berupa praktek rukyatul hilal atau melihat anak bulan sabit di setiap akhir bulan qomariyah dan pembulatan jumlah hari dalam sebulan menjadi 30 hari jika hilal tidak terlihat. Selama masa hidup Nabi Muhammad, kalender islam berjalan tanpa ada angka tahunnya. Barulah pada masa pemerintahan khalifah 'Umar bin al Khattab, angka tahun ditetapkan dengan permulaan, atau tahun ke-1, kalender islam adalah tahun di mana terjadi peristiwa hijrah. Oleh karena itulah, kalender islam disebut juga dengan Kalender Hijriyah.

Di masa awal pemberlakuan kalender islam yang murni berbasis peredaran bulan, secara historis - dan prakteknya - hanya ada satu kalender islam, yaitu kalender yang ditetapkan awal setiap bulannya oleh Nabi Muhammad saw. Kaum muslimin di masa beliau tinggak menunggu ketetapan dari beliau pada hari kapan tanggal 1 setiap bulan dimulai. Kenyataannya, baik secara jumlah maupun wilayah geografis, kaum muslimin masih sedikit dan menempati wilayah yang belum terpencar lebar.

Di masa-masa selanjutnya, penetapan tanggal dalam kalender islam dilakukan oleh para khalifah dan ulil amri kaum muslimin di wilayah masing-masing. Semangat yg dipakai adalah kesatuan kalender hijriyah, hanya satu otoritas yg memutuskan tanggal awal setiap bulan qomariyah dalam kalender islam. Namun demikian, dalam prakteknya, tidak tertutup kemungkinan adanya perbedaan kalender antara satu wilayah dengan wilayah yang lain dikarenakan adanya sekat geografis dan komunikasi di masa itu. Satu wilayah, misalnya tempat tinggal sang Khalifah, tidak bisa memberikan khabar atau instruksi ke wilayah islam lainnya yang terpisah jauh dalam waktu yang singkat. Alhasil, setiap daerah bisa memiliki tanggal kalender islam masing-masing yang bisa jadi berbeda satu sama lain. Hal ini bisa kita lihat dalam kasus yang terkhabarkan dalam Hadits Kuraib di mana ada perbedaan awal bulan hijriyah antara Syams dengan Madinah.

Meskipun demikian, kaidah umum bahwa keputusan penetapan tanggal berada di tangan ulil amri berdasarkan rukyatul hilal sebenarnya merupakan resep dan semangat utama dari penyatuan kalender islam dan wujud umat islam sebagai umat yang satu tubuh.

Permasalahan Karena Tidak Ada Kalender Islam yang Satu

Di masa moderen, kaum muslimin terpecah-pecah dalam berbagai negara tanpa ada satu 'kekhalifahan' yang menyatukan seperti di masa awal islam. Hal ini adalah akibat dari era penjajahan wilayah2 kaum muslimin di masa Perang Dunia II dan Perang Dingin setelahnya. Setiap negara kaum muslimin memiliki pemerintahan yang independen dan tidak terikat oleh satu sama lainnya. Alhasil, penetapan kalender islam juga menjadi tanggung jawab masing-masing negeri.

Sejalan dengan meningkatnya komunikasi dan pergerakan manusia antar negara serta kedatangan era internet dan globalisasi, kalender islam yang ditetapkan secara independen oleh setiap negeri mengalami perbenturan satu sama lain di saat terjadi perbedaan penetapan awal bulan qomariyah. Perbedaan ini mengemuka terutama terkait kapan 1 Ramadan, awal puasa, kapan 1 Syawal, hari raya Idul Fitri dan kapan haji atau hari raya Qurban. Benturan perbedaan kalender islam ini juga tak jarang terjadi tidak hanya antar negeri tetapi juga di dalam negeri, antar organisasi masyarakat islam. Akibatnya, terpecahlah momen-momen ibadah dan hari raya kaum muslimin dalam suatu wilayah. Selain itu, masyarakat juga kehilangan kepastian akan hari-hari libur atau perayaan mereka karena tidak adanya tanggal hijriyah yang pasti. Sebuah kenyataan yang ironis, mengingat kaum msulimin seharusnya sebagai satu tubuh.

Resolusi Istambul 1978

Permasalahan yang terjadi akibat tidak adanya satu kalender islam yang berlaku bagi seluruh kaum muslimin di dunia sudah disadari oleh para pakar dan petinggi kaum muslimin sejak lama. Mereka berusahan menemukan jalan keluar dan mengusahakan diberlakukannya sebuah kalender islam yang sama bagi semua negeri kaum muslimin. Salah satu usaha penting itu adalah dilangsungkannya Konferensi Penetapan Awal Bulan Qamariyah (Mu'tamar Tahdid Awa'il asy-Syuhur al-Qamari) tanggal 26-29 Dzulhijjah 1398 H / 27-30 Nopember 1978 di Istambul, Turki. . Konferensi ini dihadiri oleh perwakilan dari 19 negara muslim anggota OKI (Organisasi Konferensi Islam) dan 3 perwakilan lembaga islam. Konferensi tersebut menghasilkan beberapa poin keputusan yang dikenal sebagai Resolusi Istambul 1978, sebagaimana daftar di bawah ini:

  1. 1. Baik dengan mata telanjang atau metode observasi ilmu pengetahuan modern, hukum asal adalah Ru'yatul Hilal.
  2. 2. Agar bulan qomariyah yang ditentukan oleh para ahli ilmu falak diterima secara syariat, penentuannya harus didasarkan pada fakta bahwa Bulan Sabit benar-benar ada di atas cakrawala setelah matahari terbenam jika tidak ada halangan untuk melihatnya, hal ini disebut rukyat dengan kekuatan hukum.
  3. 3. Untuk menentukan apakah bulan sabit mungkin terlihat, maka ada 2 syarat yang harus terpenuhi:
    1. a. Setelah konjungsi, jarak sudut [elongasi] Bulan dan Matahari tidak boleh kurang dari 8 derajat. Seperti diketahui, hilal bisa mulai ter-rukyat pada posisi antara 7 dan 8 derajat. Disepakati sebagai kehati-hatian, sudut 8 derajat.
    2. b. Nilai sudut ketinggian bulan di atas ufuk pada saat matahari terbenam tidak boleh kurang dari 5 derajat. Pada ketinggina minimum inilah dimungkinkan untuk melihat Hilal dengan mata telanjang dalam keadaan normal.
  4. 4. Tempat tertentu tidak diperlukan untuk merukyat hilal. Jika hilal atau bulan sabit telah mungkin terlihat di bagian manapun di bumi, maka telah benar untuk diputuskan bahwa bulan qomariyah telah dimulai berdasarkan hal ini. Untuk menjamin persatuan dan solidaritas dunia Islam, maka pengumuman hasil rukyat harus dilakukan oleh observatorium yang akan didirikan di Makkah al-Mukarramah sesuai dengan penetapan Kalender Hijriah Bersama yang dijelaskan pada artikel berikut.
  5. 5. Kalender berdasarkan kriteria yang disebutkan dalam pasal 2, 3 dan 4 harus disiapkan untuk setiap tahun qomariyah oleh para cendekia agama dan ilmu falak serta otoritas observatorium. Komisi Kalender akan bertemu secara berkala setiap tahun untuk mengadopsi "Rancangan Kalender Hijriyah Bersama". Pertemuan pertama akan diadakan di Istanbul pada Rabi'ul Akhir 1399 H / Maret 1979 M.
  6. 6. Komisi Kalender yang disebutkan di atas akan terdiri dari perwakilan negara-negara berikut: Bangladesh, Aljazair, Indonesia, Irak, Qatar, Kuwait, Mesir, Arab Saudi, Tunisia, dan Turki. Kehadiran seluruh anggota tidak diwajibkan agar Komisi bisa bersidang.
  7. 7. Komisi tersebut akan menyiapkan peta yang menunjukkan wilayah di mana Bulan Sabit dapat dilihat untuk bulan Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah, sesuai dengan kriteria yang dijelaskan di atas. Dengan demikian, jika kondisi sesuai, akan memberikan kemudahan bagi setiap orang yang ingin mengamati Hilal sendiri dan untuk memastikan kebenaran dari rukyatul hilal tersebut. Selain itu, peta-peta ini akan membantu setiap negara untuk memiliki petugas ahli dan dapat diandalkan yang diberi wewenang oleh mereka.
  8. 8. Keputusan dan rekomendasi ini akan diserahkan kepada Sekretariat Jenderal Konferensi Menteri Luar Negeri Negara-negara Islam dan penerimaan serta pelaksanaannya akan diminta pada pertemuan pertama para Menteri Luar Negeri yang akan diadakan di Rabat.

Demikianlah 8 keputusan dari Konferensi tersebut yang menunjukkan beberapa poin penting terkait usaha menyatukan Kalender Islam, yaitu: penerapan prinsip satu hari, satu tanggal hijriyah yang dicapai dengan penerapan hisab imkan rukyat dan menjadikan satu muka bumi sebagai satu kesatuan wilayah (kesatuan matla').

Prinsip2 yang ditetapkan dalam Resolusi Istambul 1978 di atas menjadi dasar yg kuat bagi usaha-usaha penyatuan kalender islam di masa-masa selanjutnya.

"Ia (kalender islam) dimulai dengan Hijrah, atau pengorbanan demi kebenaran dan keberlangsungan Risalah. Ia adalah ilham ilahiyah. Allah ingin mengajarkan manusia bahwa peperangan antara kebenaran dan kebatilan akan berlangsung terus. Kalender islam mengingatkan kaum muslimin setiap tahun bukan kepada kejayaan dan kebesaran islam namun kepada pengorbanan (Nabi dan sahabatnya) dan mengingatkan mereka agar melakukan hal yang sama."

© 2008 - 2024 alhabib | RSS | Blog | Hubungi | Oleh |